Rabu, 04 Januari 2012

Berita

1. Pelaksanaan pelelangan barang dan jasa di Instansi Pemerintah dan swasta dapat diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. Pelaksanaan pengambilan dokumen tender dapat dilakukan sesuai dengan yang telah di sepakati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar